Nikmat Bersama Allah

Posted by Galih Gumelar Center On September - 1 - 2009

Wahai Allah Dzat Yang Mahamengetahui segala ilmu, Yang Mahamenciptakan Dienul haq, sesungguhnya hanya Engkaulah yang Mahamengetahui Islam yang sebenar-benarnya. Karena itu, tuntunlah kemampuan hamba-Mu ini untuk mengutarakan kebenaran-Mu. Jadikan siapa pun yang ikut menyimak kebenaran-Mu ini, Kau bersihkan hatinya dengan sebersih-bersihnya, sehingga tidak ada satu niat pun, kecuali ingin mencari kebenaran-Mu untuk bekal bisa bertemu dengan-Mu.

Kekayaan

Posted by Galih Gumelar Center On September - 8 - 2009

Suatu hari, Nabi Muhammad saw ditanya oleh seorang sahabat tentang harta kekayaan. Beliau menjelaskan, ''Barangsiapa menumpuk harta melebihi kebutuhannya berarti dia telah mengambil kematiannya sendiri tanpa disadari.'' Hadis Rasulullah di atas mengingatkan agar kita selalu hati-hati terhadap harta yang kita miliki. Islam memang menganjurkan kepada kita untuk memperbanyak harta kekayaan, namun dengan syarat harus digunakan untuk jalan yang benar dan baik. Misalnya untuk kesejahteraan keluarga, untuk membantu saudara-saudara kita yang kekurangan, dan seterusnya.

Puasa Dalam Al-Quran

Posted by Galih Gumelar Center On September - 8 - 2009

Sudah banyak pakar membahas hikmah dan filosofi ibadah puasa. Ada yang mengaitkan puasa dengan teori-teori kedokteran, seperti dilakukan Muhammad Farid Wajdi, salah seorang murid Shekh Muhammad Abduh. Ada pula yang mengaitkannya dengan kepedulian sosial dan rasa kesetiakawanan, serta tidak sedikit pula yang mengaitkan puasa dengan pendidikan kepribadian. Berbagai hikmah yang dikemukan para pakar di atas, tentu saja memiliki alasan-alasan dan logikanya sendiri.

Takut Mati

Posted by Author On Month - Day - Year

Ada seorang laki-laki yang disebut-sebut selalu berada di sisi Nabi Muhammad saw. Orang itu sering dipuji dengan baik. Lalu Rasulullah bertanya, ''Bagaimana teman kalian itu menyebut mati?'' ''Kami hampir tidak pernah mendengar ia mengingat mati,'' jawab mereka. ''(Jika begitu), maka sesungguhnya teman kalian itu bukanlah di situ (di sisi Nabi),'' jawab Rasulullah. Seorang sahabat dari kaum Anshar bertanya. ''Wahai Nabi, siapakah manusia yang paling cerdas dan mulia?''

Batu-batu Kecil di Perut Rasulullah

Posted by Galih Gumelar center On 2009

Suatu saat Rasulullah SAW mengimami salat isya. Tiap kali menggerakkan badannya untuk sujud atau rukuk, terdengar bunyi kletak-kletik seperti tulang-tulangnya berkeretakan. Para makmum cemas, menyangka beliau sedang sakit keras. Maka, seusai salat, Umar bin Khatthab bertanya, ''Apakah engkau sakit wahai kekasih Allah?''

Akad Wakalah Bil Ujrah pada Asuransi dan Reasuransi Syariah

Diposting oleh Galih Gumelar Center On 22.33 0 komentar

FATWA DEWAN SYARI'AH NASIONAL
NO: 52/DSN-MUI/III/2006
Tentang AKAD WAKALAH BIL UJRAH
PADA ASURANSI DAN REASURANSI SYARIAH

Menimbang :
Mengingat :
Memperhatikan :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : FATWA TENTANG AKAD WAKALAH BIL UJRAH PADA ASURANSI DAN REASURANSI SYARIAH

Pertama : Ketentuan Umum
Dalam Fatwa ini, yang dimaksud dengan:

  1. Asuransi adalah asuransi jiwa, asuransi kerugian dan reasuransi syariah;
  2. Peserta adalah peserta asuransi (pemegang polis) atau perusahaan asuransi dalam reasuransi syari’ah.


Kedua : Ketentuan Hukum

  1. Wakalah bil Ujrah boleh dilakukan antara perusahaan asuransi dengan peserta.
  2. Wakalah bil Ujrah adalah pemberian kuasa dari peserta kepada perusahaan asuransi untuk mengelola dana peserta dengan pemberian ujrah (fee).
  3. Wakalah bil Ujrah dapat diterapkan pada produk asuransi yang mengandung unsur tabungan (saving) maupun maupun unsur tabarru' (non-saving).


Ketiga : Ketentuan Akad

  1. Akad yang digunakan adalah akad Wakalah bil Ujrah.
  2. Objek Wakalah bil Ujrah meliputi antara lain:
    1. kegiatan administrasi
    2. pengelolaan dana
    3. pembayaran klaim
    4. underwriting
    5. pengelolaan portofolio risiko
    6. pemasaran
    7. investasi
  3. Dalam akad Wakalah bil Ujrah, harus disebutkan sekurang-kurangnya:
    1. hak dan kewajiban peserta dan perusahaan asuransi;
    2. besaran, cara dan waktu pemotongan ujrah fee atas premi;
    3. syarat-syarat lain yang disepakati, sesuai dengan jenis asuransi yang diakadkan.


Keempat : Kedudukan dan Ketentuan Para Pihak dalam Akad Wakalah bil Ujrah

  1. Dalam akad ini, perusahaan asuransi bertindak sebagai wakil (yang mendapat kuasa) untuk mengelola dana
  2. Peserta sebagai individu dalam produk saving bertindak sebagai muwakkil (pemberi kuasa)
  3. Peserta sebagai suatu badan/kelompok, dalam akun tabarru’ bertindak sebagai muwakkil (pemberi kuasa) untuk mengelola dana.
  4. Wakil tidak boleh mewakilkan kepada pihak lain atas kuasa yang diterimanya, kecuali atas izin muwakkil (pemegang polis);
  5. Akad Wakalah adalah bersifat amanah (yad amanah) dan bukan tanggungan (yad dhaman) sehingga wakil tidak menanggung risiko terhadap kerugian investasi dengan mengurangi fee yang telah diterimanya, kecuali karena kecerobohan atau wanprestasi.
  6. Perusahaan asuransi sebagai wakil tidak berhak memperoleh bagian dari hasil investasi, karena akad yang digunakan adalah akad Wakalah.


Kelima : Investasi

  1. Perusahaan asuransi selaku pemegang amanah wajib menginvestasikan dana yang terkumpul dan investasi wajib dilakukan sesuai dengan syariah.
  2. Dalam pengelolaan dana/investasi, baik dana tabarru’ maupun saving, dapat digunakan akad Wakalah bil Ujrah dengan mengikuti ketentuan seperti di atas, akad Mudharabah dengan mengikuti ketentuan fatwa Mudharabah, atau akad Mudharabah Musytarakah dengan mengikuti ketentuan fatwa Mudharabah Musytarakah.


Keenam : Ketentuan Penutup

  1. Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara para pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrase Syari’ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
  2. Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal : 23 Shafar 1427 / 23 Maret 2006

Akad Mudharabah Musytarakah pada Asuransi Syariah

Diposting oleh Galih Gumelar Center On 22.32 0 komentar

FATWA DEWAN SYARI'AH NASIONAL
NO: 51/DSN-MUI/III/2006
Tentang AKAD MUDHARABAH MUSYTARAKAH
PADA ASURANSI SYARIAH

Menimbang :
Mengingat :
Memperhatikan :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : FATWA TENTANG AKAD MUDHARABAH MUSYTARAKAH PADA ASURANSI SYARIAH


Pertama : Ketentuan Umum

    Dalam Fatwa ini, yang dimaksud dengan:
  1. asuransi adalah asuransi jiwa, asuransi kerugian dan reasuransi syariah;
  2. peserta adalah peserta asuransi atau perusahaan asuransi dalam reasuransi.


Kedua : Ketentuan Hukum

  1. Mudharabah Musytarakah boleh dilakukan oleh perusahaan asuransi, karena merupakan bagian dari hukum Mudharabah.
  2. Mudharabah Musytarakah dapat diterapkan pada produk asuransi syariah yang mengandung unsur tabungan (saving) maupun non tabungan.


Ketiga : Ketentuan Akad

  1. Akad yang digunakan adalah akad Mudharabah Musytarakah, yaitu perpaduan dari akad Mudharabah dan akad Musyarakah.
  2. Perusahaan asuransi sebagai mudharib menyertakan modal atau dananya dalam investasi bersama dana peserta.
  3. Modal atau dana perusahaan asuransi dan dana peserta diinvestasikan secara bersama-sama dalam portofolio.
  4. Perusahaan asuransi sebagai mudharib mengelola investasi dana tersebut.
  5. Dalam akad, harus disebutkan sekurang-kurangnya:
    1. hak dan kewajiban peserta dan perusahaan asuransi;
    2. besaran nisbah, cara dan waktu pembagian hasil investasi;
    3. syarat-syarat lain yang disepakati, sesuai dengan produk asuransi yang diakadkan.
  6. Hasil investasi :
    Pembagian hasil investasi dapat dilakukan dengan salah satu alternatif sebagai berikut:
    Alternatif I :
    1. Hasil investasi dibagi antara perusahaan asuransi (sebagai mudharib) dengan peserta (sebagai shahibul mal) sesuai dengan nisbah yang disepakati.
    2. Bagian hasil investasi sesudah disisihkan untuk perusahaan asuransi (sebagai mudharib) dibagi antara perusahaan asuransi (sebagai musytarik) dengan para peserta sesuai dengan porsi modal atau dana masing-masing.
    Alternatif II :
    1. Hasil investasi dibagi secara proporsional antara perusahaan asuransi (sebagai musytarik) dengan peserta berdasarkan porsi modal atau dana masing-masing.
    2. Bagian hasil investasi sesudah disisihkan untuk perusahaan asuransi (sebagai musytarik) dibagi antara perusahaan asuransi sebagai mudharib dengan peserta sesuai dengan nisbah yang disepakati.
  7. Apabila terjadi kerugian maka perusahaan asuransi sebagai musytarik menanggung kerugian sesuai dengan porsi modal atau dana yang disertakan.


Keempat : Kedudukan Para Pihak dalam Akad Mudharabah Musytarakah

  1. Dalam akad ini, perusahaan asuransi bertindak sebagai mudharib (pengelola) dan sebagai musytarik (investor).
  2. Peserta (pemegang polis) dalam produk saving, bertindak sebagai shahibul mal (investor).
  3. Para peserta (pemegang polis) secara kolektif dalam produk non saving, bertindak sebagai shahibul mal (investor).


Kelima : Investasi

  1. Perusahaan asuransi selaku pemegang amanah wajib melakukan investasi dari dana yang terkumpul.
  2. Investasi wajib dilakukan sesuai dengan prinsip syariah.


Keenam : Ketentuan Penutup

  1. Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara para pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrase Syari’ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
  2. Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal : 23 Shafar 1427 / 23 Maret 2006

Akad Mudharabah Musytarakah

Diposting oleh Galih Gumelar Center On 22.30 0 komentar

FATWA DEWAN SYARI'AH NASIONAL
NO: 50/DSN-MUI/III/2006
Tentang AKAD MUDHARABAH MUSYTARAKAH

Menimbang :
Mengingat :
Memperhatikan :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : FATWA TENTANG AKAD MUDHARABAH MUSYTARAKAH

Pertama : Ketentuan Umum

    Mudharabah Musytarakah adalah bentuk akad Mudharabah di mana pengelola (mudharib) menyertakan modal atau dananya dalam kerjasama investasi.


Kedua : Ketentuan Hukum

    Mudharabah Musytarakah boleh dilakukan oleh Lembaga Keuangan Syari’ah (LKS), karena merupakan bagian dari hukum Mudharabah.


Ketiga : Ketentuan Akad

  1. Akad yang digunakan adalah akad Mudharabah Musytarakah, yaitu perpaduan dari akad Mudharabah dan akad Musyarakah.
  2. LKS sebagai mudharib menyertakan modal atau dananya dalam investasi bersama nasabah.
  3. LKS sebagai pihak yang menyertakan dananya (musytarik) memperoleh bagian keuntungan berdasarkan porsi modal atau yang disertakan.
  4. Bagian keuntungan sesudah diambil oleh LKS sebagai musytarik dibagi antara LKS sebagai mudharib dengan nasabah dana sesuai dengan nisbah yang disepakati.
  5. Apabila terjadi kerugian maka LKS sebagai musytarik menanggung kerugian sesuai dengan porsi modal atau dana yang disertakan.


Keempat : Ketentuan Penutup

  1. Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara para pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrase Syari’ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
  2. Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal : 23 Shafar 1427 / 23 Maret 2006