FATWA DEWAN SYARI'AH NASIONAL
NO: 11/DSN-MUI/IV/2000
Tentang KAFALAH
Menimbang :
Mengingat :
Memperhatikan :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : FATWA TENTANG KAFALAH
Pertama : Ketentuan Umum Kafalah:
- Pernyataan ijab dan qabul harus dinyatakan oleh para pihak untuk menunjukkan kehendak mereka dalam mengadakan kontrak (akad).
- Dalam akad kafalah, penjamin dapat menerima imbalan (fee) sepanjang tidak memberatkan.
- Kafalah dengan imbalan bersifat mengikat dan tidak boleh dibatalkan secara sepihak.�
Kedua : Rukun dan Syarat Kafalah :
- Pihak Penjamin (Kafiil)
- Baligh (dewasa) dan berakal sehat.
- Berhak penuh untuk melakukan tindakan hukum dalam urusan hartanya dan rela (ridha) dengan tanggungan kafalah tersebut.
- Pihak Orang yang berhutang (Ashiil, Makfuul ‘anhu)
- Sanggup menyerahkan tanggungannya (piutang) kepada penjamin.
- Dikenal oleh penjamin.
- Pihak Orang yang Berpiutang (Makfuul Lahu)
- Diketahui identitasnya.
- Dapat hadir pada waktu akad atau memberikan kuasa.
- Berakal sehat.
- Obyek Penjaminan (Makful Bihi)
- Merupakan tanggungan pihak/orang yang berhutang, baik berupa uang, benda, maupun pekerjaan.
- Bisa dilaksanakan oleh penjamin.
- Harus merupakan piutang mengikat (lazim), yang tidak mungkin hapus kecuali setelah dibayar atau dibebaskan.
- Harus jelas nilai, jumlah dan spesifikasinya.
- Tidak bertentangan dengan syari’ah (diharamkan).
Ketiga :
- Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara para pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syari’ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal : 08 Muharram 1421 H / 13 April 2000 M
0 Response to "Kafalah"
Posting Komentar