FATWA DEWAN SYARI'AH NASIONAL
NO: 18/DSN-MUI/IX/2000
Tentang PENCADANGAN PENGHAPUSAN AKTIVA PRODUKTIF
DALAM LEMBAGA KEUANGAN SYARI'AH
Menimbang :
Mengingat :
Memperhatikan :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : FATWA TENTANG PENCADANGAN PENGHAPUSAN AKTIVA PRODUKTIF
DALAM LEMBAGA KEUANGAN SYARI'AH
Pertama : Ketentuan Umum :
- Pencadangan boleh dilakukan oleh LKS.
- Dana yang digunakan untuk pencadangan diambil dari bagian keuntungan yang menjadi hak LKS sehingga tidak merugikan nasabah.
- Dalam perhitungan pajak, LKS boleh mencadangkan dari seluruh keuntungan.
- Dalam kaitan dengan pembagian keuntungan, pencadangan hanya boleh berasal dari bagian keuntungan yang menjadi hak LKS.
Kedua :
- Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara kedua belah pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syari’ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
Ketiga :
- Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal : 17 Jumadil Akhir 1421 H / 16 September 2000 M
0 Response to "Pencadangan Penghapusan Aktiva Produktif dalam LKS"
Posting Komentar