FATWADEWAN SYARI'AH NASIONAL
NO: 26/DSN-MUI/III/2002
Tentang RAHN EMAS
Menimbang :
Mengingat :
Memperhatikan :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : FATWA TENTANG RAHN EMAS
Pertama :
- Rahn Emas dibolehkan berdasarkan prinsip Rahn (lihat Fatwa DSN nomor: 25/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn).
- Ongkos dan biaya penyimpanan barang (marhun) ditanggung oleh penggadai (rahin).
- Ongkos sebagaimana dimaksud ayat 2 besarnya didasarkan pada pengeluaran yang nyata-nyata diperlukan.
- Biaya penyimpanan barang (marhun) dilakukan berdasarkan akad Ijarah.
Kedua :
- Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal : 14 Muharram 1423 H / 28 Maret 2002 M
0 Response to "Rahn Emas"
Posting Komentar