FATWA DEWAN SYARI'AH NASIONAL
NO: 23/DSN-MUI/III/2002
Tentang POTONGAN PELUNASAN DALAM MURABAHAH
Menimbang :
Mengingat :
Memperhatikan :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : FATWA TENTANG POTONGAN PELUNASAN DALAM MURABAHAH
Pertama : Ketentuan Umum
- Jika nasabah dalam transaksi murabahah melakukan pelunasan pembayaran tepat waktu atau lebih cepat dari waktu yang telah disepakati, LKS boleh memberikan potongan dari kewajiban pembayaran tersebut, dengan syarat tidak diperjanjikan dalam akad
- Besar potongan sebagaimana dimaksud di atas diserahkan pada kebijakan dan pertimbangan LKS.
Kedua : Ketentuan Lain
- Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal : 14 Muharram 1423 H / 28 Maret 2002 M
0 Response to "Potongan Pelunasan dalam Murabahah"
Posting Komentar