FATWA DEWAN SYARI'AH NASIONAL
NO: 24/DSN-MUI/III/2002
Tentang SAFE DEPOSIT BOX
Menimbang :
Mengingat :
Memperhatikan :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : FATWA TENTANG SAFE DEPOSIT BOX
Pertama :
- Berdasarkan sifat dan karakternya, Safe Deposit Box dilakukan dengan menggunakan akad Ijarah (sewa).
- Rukun dan syarat Ijarah dalam praktek SDB merujuk pada fatwa DSN No.9/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Ijarah.
- Barang-barang yang dapat disimpan dalam SDB adalah barang yang berharga yang tidak diharamkan dan tidak dilarang oleh negara.
- Besar biaya sewa ditetapkan berdasarkan kesepakatan.
- Hak dan kewajiban pemberi sewa dan penyewa ditentukan berdasarkan kesepakatan sepanjang tidak bertentangan dengan rukun dan syarat Ijarah.
Kedua :
- Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal : 14 Muharram 1423 H / 28 Maret 2002 M
0 Response to "Safe Deposit Box"
Posting Komentar