FATWA DEWAN SYARI'AH NASIONAL
NO: 51/DSN-MUI/III/2006
Tentang AKAD MUDHARABAH MUSYTARAKAH
PADA ASURANSI SYARIAH
Menimbang :
Mengingat :
Memperhatikan :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : FATWA TENTANG AKAD MUDHARABAH MUSYTARAKAH PADA ASURANSI SYARIAH
Pertama : Ketentuan Umum
- Dalam Fatwa ini, yang dimaksud dengan:
- asuransi adalah asuransi jiwa, asuransi kerugian dan reasuransi syariah;
- peserta adalah peserta asuransi atau perusahaan asuransi dalam reasuransi.
Kedua : Ketentuan Hukum
- Mudharabah Musytarakah boleh dilakukan oleh perusahaan asuransi, karena merupakan bagian dari hukum Mudharabah.
- Mudharabah Musytarakah dapat diterapkan pada produk asuransi syariah yang mengandung unsur tabungan (saving) maupun non tabungan.
Ketiga : Ketentuan Akad
- Akad yang digunakan adalah akad Mudharabah Musytarakah, yaitu perpaduan dari akad Mudharabah dan akad Musyarakah.
- Perusahaan asuransi sebagai mudharib menyertakan modal atau dananya dalam investasi bersama dana peserta.
- Modal atau dana perusahaan asuransi dan dana peserta diinvestasikan secara bersama-sama dalam portofolio.
- Perusahaan asuransi sebagai mudharib mengelola investasi dana tersebut.
- Dalam akad, harus disebutkan sekurang-kurangnya:
- hak dan kewajiban peserta dan perusahaan asuransi;
- besaran nisbah, cara dan waktu pembagian hasil investasi;
- syarat-syarat lain yang disepakati, sesuai dengan produk asuransi yang diakadkan.
- Hasil investasi :
Pembagian hasil investasi dapat dilakukan dengan salah satu alternatif sebagai berikut:
Alternatif I :- Hasil investasi dibagi antara perusahaan asuransi (sebagai mudharib) dengan peserta (sebagai shahibul mal) sesuai dengan nisbah yang disepakati.
- Bagian hasil investasi sesudah disisihkan untuk perusahaan asuransi (sebagai mudharib) dibagi antara perusahaan asuransi (sebagai musytarik) dengan para peserta sesuai dengan porsi modal atau dana masing-masing.
- Hasil investasi dibagi secara proporsional antara perusahaan asuransi (sebagai musytarik) dengan peserta berdasarkan porsi modal atau dana masing-masing.
- Bagian hasil investasi sesudah disisihkan untuk perusahaan asuransi (sebagai musytarik) dibagi antara perusahaan asuransi sebagai mudharib dengan peserta sesuai dengan nisbah yang disepakati.
- Apabila terjadi kerugian maka perusahaan asuransi sebagai musytarik menanggung kerugian sesuai dengan porsi modal atau dana yang disertakan.
Keempat : Kedudukan Para Pihak dalam Akad Mudharabah Musytarakah
- Dalam akad ini, perusahaan asuransi bertindak sebagai mudharib (pengelola) dan sebagai musytarik (investor).
- Peserta (pemegang polis) dalam produk saving, bertindak sebagai shahibul mal (investor).
- Para peserta (pemegang polis) secara kolektif dalam produk non saving, bertindak sebagai shahibul mal (investor).
Kelima : Investasi
- Perusahaan asuransi selaku pemegang amanah wajib melakukan investasi dari dana yang terkumpul.
- Investasi wajib dilakukan sesuai dengan prinsip syariah.
Keenam : Ketentuan Penutup
- Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara para pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrase Syari’ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
- Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal : 23 Shafar 1427 / 23 Maret 2006
0 Response to "Akad Mudharabah Musytarakah pada Asuransi Syariah"
Posting Komentar