Nikmat Bersama Allah

Posted by Galih Gumelar Center On September - 1 - 2009

Wahai Allah Dzat Yang Mahamengetahui segala ilmu, Yang Mahamenciptakan Dienul haq, sesungguhnya hanya Engkaulah yang Mahamengetahui Islam yang sebenar-benarnya. Karena itu, tuntunlah kemampuan hamba-Mu ini untuk mengutarakan kebenaran-Mu. Jadikan siapa pun yang ikut menyimak kebenaran-Mu ini, Kau bersihkan hatinya dengan sebersih-bersihnya, sehingga tidak ada satu niat pun, kecuali ingin mencari kebenaran-Mu untuk bekal bisa bertemu dengan-Mu.

Kekayaan

Posted by Galih Gumelar Center On September - 8 - 2009

Suatu hari, Nabi Muhammad saw ditanya oleh seorang sahabat tentang harta kekayaan. Beliau menjelaskan, ''Barangsiapa menumpuk harta melebihi kebutuhannya berarti dia telah mengambil kematiannya sendiri tanpa disadari.'' Hadis Rasulullah di atas mengingatkan agar kita selalu hati-hati terhadap harta yang kita miliki. Islam memang menganjurkan kepada kita untuk memperbanyak harta kekayaan, namun dengan syarat harus digunakan untuk jalan yang benar dan baik. Misalnya untuk kesejahteraan keluarga, untuk membantu saudara-saudara kita yang kekurangan, dan seterusnya.

Puasa Dalam Al-Quran

Posted by Galih Gumelar Center On September - 8 - 2009

Sudah banyak pakar membahas hikmah dan filosofi ibadah puasa. Ada yang mengaitkan puasa dengan teori-teori kedokteran, seperti dilakukan Muhammad Farid Wajdi, salah seorang murid Shekh Muhammad Abduh. Ada pula yang mengaitkannya dengan kepedulian sosial dan rasa kesetiakawanan, serta tidak sedikit pula yang mengaitkan puasa dengan pendidikan kepribadian. Berbagai hikmah yang dikemukan para pakar di atas, tentu saja memiliki alasan-alasan dan logikanya sendiri.

Takut Mati

Posted by Author On Month - Day - Year

Ada seorang laki-laki yang disebut-sebut selalu berada di sisi Nabi Muhammad saw. Orang itu sering dipuji dengan baik. Lalu Rasulullah bertanya, ''Bagaimana teman kalian itu menyebut mati?'' ''Kami hampir tidak pernah mendengar ia mengingat mati,'' jawab mereka. ''(Jika begitu), maka sesungguhnya teman kalian itu bukanlah di situ (di sisi Nabi),'' jawab Rasulullah. Seorang sahabat dari kaum Anshar bertanya. ''Wahai Nabi, siapakah manusia yang paling cerdas dan mulia?''

Batu-batu Kecil di Perut Rasulullah

Posted by Galih Gumelar center On 2009

Suatu saat Rasulullah SAW mengimami salat isya. Tiap kali menggerakkan badannya untuk sujud atau rukuk, terdengar bunyi kletak-kletik seperti tulang-tulangnya berkeretakan. Para makmum cemas, menyangka beliau sedang sakit keras. Maka, seusai salat, Umar bin Khatthab bertanya, ''Apakah engkau sakit wahai kekasih Allah?''

Konversi Akad Murabahah

Diposting oleh Galih Gumelar Center On 22.29

FATWA DEWAN SYARI'AH NASIONAL
NO: 49/DSN-MUI/II/2005
Tentang KONVERSI AKAD MURABAHAH

Menimbang :
Mengingat :
Memperhatikan :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : FATWA TENTANG KONVERSI AKAD MURABAHAH

Pertama : Ketentuan Konversi Akad
LKS boleh melakukan konversi dengan membuat akad (membuat akad baru) bagi nasabah yang tidak bisa menyelesaikan/melunasi pembiayaan murabahahnya sesuai jumlah dan waktu yang telah disepakati, tetapi ia masih prospektif dengan ketentuan:

  1. Akad murabahah dihentikan dengan cara:
    1. obyek murabahah dijual oleh nasabah kepada LKS dengan harga pasar;
    2. Nasabah melunasi sisa hutangnya kepada LKS dari hasil penjualan;
    3. Apabila hasil penjualan melebihi sisa hutang maka kelebihan itu dapat dijadikan uang muka untuk akad ijarah atau bagian modal dari mudharabah dan musyarakah;
    4. Apabila hasil penjualan lebih kecil dari sisa hutang maka sisa hutang tetap menjadi hutang nasabah yang cara pelunasannya disepakati antara LKS dan nasabah.
  2. LKS dan nasabah eks-murabahah tersebut dapat membuat akad baru dengan akad:
    1. Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik atas barang tersebut diatas dengan merujuk kepada fatwa DSN No. 27/DSN-MUI/III/2002 Tentang Al Ijarah Al-Muntahiyah Bi Al-Tamlik;
    2. Mudharabah dengan merujuk kepada fatwa DSN No.07/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Mudharabah (Qiradh); atau
    3. Musyarakah dengan merujuk kepada fatwa DSN no.08/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Musyarakah


Kedua : Ketentuan Penutup

  1. Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara pihak-pihak terkait, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrase Syari’ah Nasional setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
  2. Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal : 16 Muharram 1426 H / 25 Februari 2005 M

0 Response to "Konversi Akad Murabahah"

Posting Komentar