FATWA DEWAN SYARI'AH NASIONAL
NO: 46/DSN-MUI/II/2005
Tentang POTONGAN TAGIHAN MURABAHAH
(Khashm Al-Murabahah)
Menimbang :
Mengingat :
Memperhatikan :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : FATWA TENTANG POTONGAN TAGIHAN MURABAHAH
Pertama : Ketentuan Pemberian Potongan
- LKS boleh memberikan potongan dari total kewajiban pembayaran kepada nasabah dalam transaksi (akad) murabahah yang telah melakukan kewajiban pembayaran cicilannya dengan tepat waktu dan nasabah yang mengalami penurunan kemampuan pembayaran.
- Besar potongan sebagaimana dimaksud di atas diserahkan pada kebijakan LKS.
- Pemberian potongan tidak boleh diperjanjikan dalam akad.
Kedua : Ketentuan Penutup
- Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara pihak-pihak terkait, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrase Syari’ah Nasional setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
- Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal : 08 Muharram 1426 H / 17 Februari 2005 M
0 Response to "Potongan Tagihan Murabahah"
Posting Komentar