FATWA DEWAN SYARI'AH NASIONAL
NO: 42/DSN-MUI/V/2004
Tentang SYARIAH CHARGE CARD
Menimbang :
Mengingat :
Memperhatikan :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : FATWA TENTANG SYARIAH CHARGE CARD
Pertama : Hukum
- Penggunaan charge card secara syariah dibolehkan, dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
Kedua : Ketentuan Umum
- Dalam fatwa ini, yang dimaksud dengan:
- Syariah Charge Card adalah fasilitas kartu talangan yang dipergunakan oleh pemegang kartu (hamil al-bithaqah) sebagai alat bayar atau pengambilan uang tunai pada tempat-tempat tertentu yang harus dibayar lunas kepada pihak yang memberikan talangan (mushdir al-bithaqah) pada waktu yang telah ditetapkan.
- Membership Fee (rusum al-’udhwiyah) adalah iuran keanggotaan, termasuk perpanjangan masa keanggotaan dari pemegang kartu sebagai imbalan izin menggunakan fasilitas kartu;
- Merchant Fee adalah fee yang diambil dari harga objek transaksi atau pelayanan sebagai upah/imbalan (ujrah samsarah), pemasaran (taswiq) dan penagihan (tahsil al-dayn);
- Fee Penarikan Uang Tunai adalah fee atas penggunaan fasilitas untuk penarikan uang tunai (rusum sahb al-nuqud).
- Denda keterlambatan (Late Charge) adalah denda akibat keterlambatan pembayaran yang akan diakui sebagai dana sosial.
- Denda karena melampaui pagu (Overlimit Charge) adalah denda yang dikenakan karena melampaui pagu yang diberikan (overlimit charge) tanpa persetujuan penerbit kartu dan akan diakui sebagai dana sosial.
Ketiga : Ketentuan Akad
- Akad yang dapat digunakan untuk Syariah Charge Card adalah:
- Untuk transaksi pemegang kartu (hamil al-bithaqah) melalui merchant (qabil al-bithaqah/penerima kartu), akad yang digunakan adalah akad Kafalah wal Ijarah.
- Untuk transaksi pengambilan uang tunai digunakan akad al-Qardh wal Ijarah.
Keempat :
- Ketentuan dan batasan (dhawabith wa hudud) Syariah Charge Card :
- Tidak boleh menimbulkan riba.
- Tidak digunakan untuk transaksi objek yang haram atau maksiat.
- Tidak mendorong israf (pengeluaran yang berlebihan) antara lain dengan cara menetapkan pagu.
- Tidak mengakibatkan hutang yang tidak pernah lunas (ghalabah al-dayn).
- Pemegang kartu utama harus memiliki kemampuan finansial untuk melunasi pada waktunya.
- Ketentuan fee:
- Iuran keanggotaan (membership fee)
- Ujrah (merchant fee)
Penerbit kartu boleh menerima fee yang diambil dari harga objek transaksi atau pelayanan sebagai upah/imbalan (ujrah samsarah), pemasaran (taswiq) dan penagihan (tahsil al-dayn). - Fee penarikan uang tunai
Penerbit kartu boleh menerima fee penarikan uang tunai (rusum sahb al-nuqud) sebagai fee atas pelayanan dan penggunaan fasilitas yang besarnya tidak dikaitkan dengan jumlah penarikan.
Penerbit kartu boleh menerima iuran keanggotaan (rusum al-’udhwiyah) termasuk perpanjangan masa keanggotaan dari pemegang kartu sebagai imbalan izin penggunaan fasilitas kartu.
Kelima : Ketentuan denda
- Denda keterlambatan (late charge)
- Denda karena melampaui pagu (overlimit charge)
Penerbit kartu boleh mengenakan denda karena pemegang kartu melampaui pagu yang diberikan (overlimit charge) tanpa persetujuan penerbit kartu dan akan diakui sebagai dana sosial.
Penerbit kartu boleh mengenakan denda keterlambatan pembayaran yang akan diakui sebagai dana sosial.
Keenam : Ketentuan penutup
- Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara pihak-pihak terkait, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrase Syari’ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
- Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal : 07 Rabi’ul Akhir 1425 H / 27 Mei 2004 M
terimakasih sudah mengshare fatwa DSN tentang Syariah Card. saya jadi terinspirasi untuk menjelaskan kembali mengenai Kartu Kredit Syari'ah. jika berkenan untuk menyempatkan membaca tulisan saya tentang Kartu Kredit Syari'ah, silahkan berkunjung di http://artikelekis.blogspot.com/2014/09/kartu-kredit-syariah-syariah-card.html