FATWA DEWAN SYARI'AH NASIONAL
NO: 35/DSN-MUI/IX/2002
Tentang LETTER OF CREDIT (L/C) EKSPOR SYARI’AH
Menimbang :
Mengingat :
Memperhatikan :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : FATWA TENTANG LETTER OF CREDIT (L/C) EKSPOR SYARI’AH
Pertama : Ketentuan Umum:
- Letter of Credit (L/C) Ekspor Syariah adalah surat pernyataan akan membayar kepada Eksportir yang diterbitkan oleh Bank untuk memfasilitasi perdagangan ekspor dengan pemenuhan persyaratan tertentu sesuai dengan prinsip syariah.
- L/C Ekspor Syariah dalam pelaksanaannya meng-gunakan akad-akad: Wakalah bil Ujrah, Qardh, Mudharabah, Musyarakah dan Al-Bai’.
Kedua : Ketentuan Akad:
Akad untuk L/C Ekspor yang sesuai dengan syariah dapat berupa:
- Akad Wakalah bil Ujrah dengan ketentuan:
- Bank melakukan pengurusan dokumen-dokumen ekspor;
- Bank melakukan penagihan (collection) kepada bank penerbit L/C (issuing bank), selanjutnya dibayarkan kepada eksportir setelah dikurangi ujrah;
- Besar ujrah harus disepakati di awal dan dinyatakan dalam bentuk nominal, bukan dalam prosentase.
- Akad Wakalah bil Ujrah dan Qardh dengan ketentuan:
- Bank melakukan pengurusan dokumen-dokumen ekspor;
- Bank melakukan penagihan (collection) kepada bank penerbit L/C (issuing bank);
- Bank memberikan dana talangan (Qardh) kepada nasabah eksportir sebesar harga barang ekspor;
- Besar ujrah harus disepakati di awal dan dinyatakan dalam bentuk nominal, bukan dalam bentuk prosentase.
- Pembayaran ujrah dapat diambil dari dana talangan sesuai kesepakatan dalam akad.
- Antara akad Wakalah bil Ujrah dan akad Qardh, tidak dibolehkan adanya keterkaitan (ta’alluq).
- Akad Wakalah Bil Ujrah dan Mudharabah dengan ketentuan:
- Bank memberikan kepada eksportir seluruh dana yang dibutuhkan dalam proses produksi barang ekspor yang dipesan oleh importir;
- Bank melakukan pengurusan dokumen-dokumen ekspor;
- Bank melakukan penagihan (collection) kepada bank penerbit L/C (issuing bank).
- Pembayaran oleh bank penerbit L/C dapat dilakukan pada saat dokumen diterima (at sight) atau pada saat jatuh tempo (usance);
- Pembayaran dari bank penerbit L/C (issuing bank) dapat digunakan untuk:
- Pembayaran ujrah;
- Pengembalian dana mudharabah;
- Pembayaran bagi hasil.
- Besar ujrah harus disepakati di awal dan dinyatakan dalam bentuk nominal, bukan dalam bentuk prosentase.
- Akad Musyarakah dengan ketentuan:
- Bank memberikan kepada eksportir sebagian dana yang dibutuhkan dalam proses produksi barang ekspor yang dipesan oleh importir;
- Bank melakukan pengurusan dokumen-dokumen ekspor;
- Bank melakukan penagihan (collection) kepada bank penerbit L/C (issuing bank);
- Pembayaran oleh bank penerbit L/C dapat dilakukan pada saat dokumen diterima (at sight) atau pada saat jatuh tempo (usance);
- Pembayaran dari bank penerbit L/C (issuing bank) dapat digunakan untuk:
- Pengembalian dana musyarakah;
- Pembayaran bagi hasil.
- Akad Al-Bai’ (Jual-beli) dan Wakalah dengan ketentuan:
- Bank membeli barang dari eksportir;
- Bank menjual barang kepada importir yang diwakili eksportir;
- Bank membayar kepada eksportir setelah pengiriman barang kepada importir;
- Pembayaran oleh bank penerbit L/C (issuing bank) dapat dilakukan pada saat dokumen diterima (at sight) atau pada saat jatuh tempo (usance).
Ketentuan Penutup : Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagai-mana mestinya.
Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal : 06 Rajab 1423 H / 14 September 2002 M
0 Response to "Letter of Credit (LC) Ekspor Syariah"
Posting Komentar