Nikmat Bersama Allah

Posted by Galih Gumelar Center On September - 1 - 2009

Wahai Allah Dzat Yang Mahamengetahui segala ilmu, Yang Mahamenciptakan Dienul haq, sesungguhnya hanya Engkaulah yang Mahamengetahui Islam yang sebenar-benarnya. Karena itu, tuntunlah kemampuan hamba-Mu ini untuk mengutarakan kebenaran-Mu. Jadikan siapa pun yang ikut menyimak kebenaran-Mu ini, Kau bersihkan hatinya dengan sebersih-bersihnya, sehingga tidak ada satu niat pun, kecuali ingin mencari kebenaran-Mu untuk bekal bisa bertemu dengan-Mu.

Kekayaan

Posted by Galih Gumelar Center On September - 8 - 2009

Suatu hari, Nabi Muhammad saw ditanya oleh seorang sahabat tentang harta kekayaan. Beliau menjelaskan, ''Barangsiapa menumpuk harta melebihi kebutuhannya berarti dia telah mengambil kematiannya sendiri tanpa disadari.'' Hadis Rasulullah di atas mengingatkan agar kita selalu hati-hati terhadap harta yang kita miliki. Islam memang menganjurkan kepada kita untuk memperbanyak harta kekayaan, namun dengan syarat harus digunakan untuk jalan yang benar dan baik. Misalnya untuk kesejahteraan keluarga, untuk membantu saudara-saudara kita yang kekurangan, dan seterusnya.

Puasa Dalam Al-Quran

Posted by Galih Gumelar Center On September - 8 - 2009

Sudah banyak pakar membahas hikmah dan filosofi ibadah puasa. Ada yang mengaitkan puasa dengan teori-teori kedokteran, seperti dilakukan Muhammad Farid Wajdi, salah seorang murid Shekh Muhammad Abduh. Ada pula yang mengaitkannya dengan kepedulian sosial dan rasa kesetiakawanan, serta tidak sedikit pula yang mengaitkan puasa dengan pendidikan kepribadian. Berbagai hikmah yang dikemukan para pakar di atas, tentu saja memiliki alasan-alasan dan logikanya sendiri.

Takut Mati

Posted by Author On Month - Day - Year

Ada seorang laki-laki yang disebut-sebut selalu berada di sisi Nabi Muhammad saw. Orang itu sering dipuji dengan baik. Lalu Rasulullah bertanya, ''Bagaimana teman kalian itu menyebut mati?'' ''Kami hampir tidak pernah mendengar ia mengingat mati,'' jawab mereka. ''(Jika begitu), maka sesungguhnya teman kalian itu bukanlah di situ (di sisi Nabi),'' jawab Rasulullah. Seorang sahabat dari kaum Anshar bertanya. ''Wahai Nabi, siapakah manusia yang paling cerdas dan mulia?''

Batu-batu Kecil di Perut Rasulullah

Posted by Galih Gumelar center On 2009

Suatu saat Rasulullah SAW mengimami salat isya. Tiap kali menggerakkan badannya untuk sujud atau rukuk, terdengar bunyi kletak-kletik seperti tulang-tulangnya berkeretakan. Para makmum cemas, menyangka beliau sedang sakit keras. Maka, seusai salat, Umar bin Khatthab bertanya, ''Apakah engkau sakit wahai kekasih Allah?''

Letter of Credit (LC) Ekspor Syariah

Diposting oleh Galih Gumelar Center On 21.44

FATWA DEWAN SYARI'AH NASIONAL
NO: 35/DSN-MUI/IX/2002
Tentang LETTER OF CREDIT (L/C) EKSPOR SYARI’AH

Menimbang :
Mengingat :
Memperhatikan :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : FATWA TENTANG LETTER OF CREDIT (L/C) EKSPOR SYARI’AH

Pertama : Ketentuan Umum:

  1. Letter of Credit (L/C) Ekspor Syariah adalah surat pernyataan akan membayar kepada Eksportir yang diterbitkan oleh Bank untuk memfasilitasi perdagangan ekspor dengan pemenuhan persyaratan tertentu sesuai dengan prinsip syariah.
  2. L/C Ekspor Syariah dalam pelaksanaannya meng-gunakan akad-akad: Wakalah bil Ujrah, Qardh, Mudharabah, Musyarakah dan Al-Bai’.


Kedua : Ketentuan Akad:
Akad untuk L/C Ekspor yang sesuai dengan syariah dapat berupa:

  1. Akad Wakalah bil Ujrah dengan ketentuan:
    1. Bank melakukan pengurusan dokumen-dokumen ekspor;
    2. Bank melakukan penagihan (collection) kepada bank penerbit L/C (issuing bank), selanjutnya dibayarkan kepada eksportir setelah dikurangi ujrah;
    3. Besar ujrah harus disepakati di awal dan dinyatakan dalam bentuk nominal, bukan dalam prosentase.
  2. Akad Wakalah bil Ujrah dan Qardh dengan ketentuan:
    1. Bank melakukan pengurusan dokumen-dokumen ekspor;
    2. Bank melakukan penagihan (collection) kepada bank penerbit L/C (issuing bank);
    3. Bank memberikan dana talangan (Qardh) kepada nasabah eksportir sebesar harga barang ekspor;
    4. Besar ujrah harus disepakati di awal dan dinyatakan dalam bentuk nominal, bukan dalam bentuk prosentase.
    5. Pembayaran ujrah dapat diambil dari dana talangan sesuai kesepakatan dalam akad.
    6. Antara akad Wakalah bil Ujrah dan akad Qardh, tidak dibolehkan adanya keterkaitan (taalluq).
  3. Akad Wakalah Bil Ujrah dan Mudharabah dengan ketentuan:
    1. Bank memberikan kepada eksportir seluruh dana yang dibutuhkan dalam proses produksi barang ekspor yang dipesan oleh importir;
    2. Bank melakukan pengurusan dokumen-dokumen ekspor;
    3. Bank melakukan penagihan (collection) kepada bank penerbit L/C (issuing bank).
    4. Pembayaran oleh bank penerbit L/C dapat dilakukan pada saat dokumen diterima (at sight) atau pada saat jatuh tempo (usance);
    5. Pembayaran dari bank penerbit L/C (issuing bank) dapat digunakan untuk:
      • Pembayaran ujrah;
      • Pengembalian dana mudharabah;
      • Pembayaran bagi hasil.
    6. Besar ujrah harus disepakati di awal dan dinyatakan dalam bentuk nominal, bukan dalam bentuk prosentase.
  4. Akad Musyarakah dengan ketentuan:
    1. Bank memberikan kepada eksportir sebagian dana yang dibutuhkan dalam proses produksi barang ekspor yang dipesan oleh importir;
    2. Bank melakukan pengurusan dokumen-dokumen ekspor;
    3. Bank melakukan penagihan (collection) kepada bank penerbit L/C (issuing bank);
    4. Pembayaran oleh bank penerbit L/C dapat dilakukan pada saat dokumen diterima (at sight) atau pada saat jatuh tempo (usance);
    5. Pembayaran dari bank penerbit L/C (issuing bank) dapat digunakan untuk:
      • Pengembalian dana musyarakah;
      • Pembayaran bagi hasil.
  5. Akad Al-Bai’ (Jual-beli) dan Wakalah dengan ketentuan:
    1. Bank membeli barang dari eksportir;
    2. Bank menjual barang kepada importir yang diwakili eksportir;
    3. Bank membayar kepada eksportir setelah pengiriman barang kepada importir;
    4. Pembayaran oleh bank penerbit L/C (issuing bank) dapat dilakukan pada saat dokumen diterima (at sight) atau pada saat jatuh tempo (usance).


Ketentuan Penutup : Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagai-mana mestinya.

Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal : 06 Rajab 1423 H / 14 September 2002 M

0 Response to "Letter of Credit (LC) Ekspor Syariah"

Posting Komentar