Nikmat Bersama Allah

Posted by Galih Gumelar Center On September - 1 - 2009

Wahai Allah Dzat Yang Mahamengetahui segala ilmu, Yang Mahamenciptakan Dienul haq, sesungguhnya hanya Engkaulah yang Mahamengetahui Islam yang sebenar-benarnya. Karena itu, tuntunlah kemampuan hamba-Mu ini untuk mengutarakan kebenaran-Mu. Jadikan siapa pun yang ikut menyimak kebenaran-Mu ini, Kau bersihkan hatinya dengan sebersih-bersihnya, sehingga tidak ada satu niat pun, kecuali ingin mencari kebenaran-Mu untuk bekal bisa bertemu dengan-Mu.

Kekayaan

Posted by Galih Gumelar Center On September - 8 - 2009

Suatu hari, Nabi Muhammad saw ditanya oleh seorang sahabat tentang harta kekayaan. Beliau menjelaskan, ''Barangsiapa menumpuk harta melebihi kebutuhannya berarti dia telah mengambil kematiannya sendiri tanpa disadari.'' Hadis Rasulullah di atas mengingatkan agar kita selalu hati-hati terhadap harta yang kita miliki. Islam memang menganjurkan kepada kita untuk memperbanyak harta kekayaan, namun dengan syarat harus digunakan untuk jalan yang benar dan baik. Misalnya untuk kesejahteraan keluarga, untuk membantu saudara-saudara kita yang kekurangan, dan seterusnya.

Puasa Dalam Al-Quran

Posted by Galih Gumelar Center On September - 8 - 2009

Sudah banyak pakar membahas hikmah dan filosofi ibadah puasa. Ada yang mengaitkan puasa dengan teori-teori kedokteran, seperti dilakukan Muhammad Farid Wajdi, salah seorang murid Shekh Muhammad Abduh. Ada pula yang mengaitkannya dengan kepedulian sosial dan rasa kesetiakawanan, serta tidak sedikit pula yang mengaitkan puasa dengan pendidikan kepribadian. Berbagai hikmah yang dikemukan para pakar di atas, tentu saja memiliki alasan-alasan dan logikanya sendiri.

Takut Mati

Posted by Author On Month - Day - Year

Ada seorang laki-laki yang disebut-sebut selalu berada di sisi Nabi Muhammad saw. Orang itu sering dipuji dengan baik. Lalu Rasulullah bertanya, ''Bagaimana teman kalian itu menyebut mati?'' ''Kami hampir tidak pernah mendengar ia mengingat mati,'' jawab mereka. ''(Jika begitu), maka sesungguhnya teman kalian itu bukanlah di situ (di sisi Nabi),'' jawab Rasulullah. Seorang sahabat dari kaum Anshar bertanya. ''Wahai Nabi, siapakah manusia yang paling cerdas dan mulia?''

Batu-batu Kecil di Perut Rasulullah

Posted by Galih Gumelar center On 2009

Suatu saat Rasulullah SAW mengimami salat isya. Tiap kali menggerakkan badannya untuk sujud atau rukuk, terdengar bunyi kletak-kletik seperti tulang-tulangnya berkeretakan. Para makmum cemas, menyangka beliau sedang sakit keras. Maka, seusai salat, Umar bin Khatthab bertanya, ''Apakah engkau sakit wahai kekasih Allah?''

Letter of Credit (LC) Impor Syariah

Diposting oleh Galih Gumelar Center On 21.43

FATWA DEWAN SYARI'AH NASIONAL
NO: 34/DSN-MUI/IX/2002
Tentang LETTER OF CREDIT (L/C) IMPOR SYARI’AH

Menimbang :
Mengingat :
Memperhatikan :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : FATWA TENTANG LETTER OF CREDIT (L/C) IMPOR SYARI’AH

Pertama : Ketentuan Umum:

  1. Letter of Credit (L/C) Impor Syariah adalah surat pernyataan akan membayar kepada Eksportir yang diterbitkan oleh Bank untuk kepentingan Importir dengan pemenuhan persyaratan tertentu sesuai dengan prinsip syariah.
  2. L/C Impor Syariah dalam pelaksanaannya menggunakan akad-akad: Wakalah bil Ujrah, Qardh, Murabahah, Salam/Istishna’, Mudharabah, Musyarakah, dan Hawalah.


Kedua : Ketentuan Akad
Akad untuk L/C Impor yang sesuai dengan syariah dapat digunakan beberapa bentuk:

  1. Akad Wakalah bil Ujrah dengan ketentuan:
    1. Importir harus memiliki dana pada bank sebesar harga pembayaran barang yang diimpor;
    2. Importir dan Bank melakukan akad Wakalah bil Ujrah untuk pengurusan dokumen-dokumen transaksi impor;
    3. Besar ujrah harus disepakati di awal dan dinyatakan dalam bentuk nominal, bukan dalam bentuk prosentase.
  2. Akad Wakalah bil Ujrah dan Qardh dengan ketentuan:
    1. Importir tidak memiliki dana cukup pada bank untuk pembayaran harga barang yang diimpor;
    2. Importir dan Bank melakukan akad Wakalah bil Ujrah untuk pengurusan dokumen-dokumen transaksi impor;
    3. Besar ujrah harus disepakati di awal dan dinyatakan dalam bentuk nominal, bukan dalam bentuk prosentase;
    4. Bank memberikan dana talangan (qardh) kepada importir untuk pelunasan pembayaran barang impor.
  3. Akad Murabahah dengan ketentuan:
    1. Bank bertindak selaku pembeli yang mewakilkan kepada importir untuk melakukan transaksi dengan eksportir;
    2. Pengurusan dokumen dan pembayaran dilakukan oleh bank saat dokumen diterima (at sight) dan/atau tangguh sampai dengan jatuh tempo (usance);
    3. Bank menjual barang secara murabahah kepada importir, baik dengan pembayaran tunai maupun cicilan.
    4. Biaya-biaya yang dikeluarkan oleh bank akan diperhitungkan sebagai harga perolehan barang.
  4. Akad Salam/Istishna’dan Murabahah, dengan ketentuan:
    1. Bank melakukan akad Salam atau Istishna’ dengan mewakilkan kepada importir untuk melakukan transaksi tersebut.
    2. Pengurusan dokumen dan pembayaran dilakukan oleh bank;
    3. Bank menjual barang secara murabahah kepada importir, baik dengan pembayaran tunai maupun cicilan.
    4. Biaya-biaya yang dikeluarkan oleh bank akan diperhitungkan sebagai harga perolehan barang.
  5. Akad Wakalah bil Ujrah dan Mudharabah, dengan ketentuan:
    1. Nasabah melakukan akad wakalah bil ujrah kepada bank untuk melakukan pengurusan dokumen dan pembayaran.
    2. Bank dan importir melakukan akad Mudharabah, dimana bank bertindak selaku shahibul mal menyerahkan modal kepada importir sebesar harga barang yang diimpor.
  6. Akad Musyarakah dengan ketentuan:
    Bank dan importir melakukan akad Musyarakah, dimana keduanya menyertakan modal untuk melakukan kegiatan impor barang.
  7. Dalam hal pengiriman barang telah terjadi, sedangkan pembayaran belum dilakukan, akad yang digunakan adalah:
    Alternatif 1:
    Wakalah bil Ujrah dan Qardh dengan ketentuan:
    1. Importir tidak memiliki dana cukup pada bank untuk pembayaran harga barang yang diimpor;
    2. Importir dan Bank melakukan akad Wakalah bil Ujrah untuk pengurusan dokumen-dokumen transaksi impor;
    3. Besar ujrah harus disepakati di awal dan dinyatakan dalam bentuk nominal, bukan dalam bentuk prosentase;
    4. Bank memberikan dana talangan (qardh) kepada nasabah untuk pelunasan pembayaran barang impor.
    Alternatif 2:
    Wakalah bil Ujrah dan Hawalah dengan ketentuan:
    1. Importir tidak memiliki dana cukup pada bank untuk pembayaran harga barang yang diimpor;
    2. Importir dan Bank melakukan akad Wakalah untuk pengurusan dokumen-dokumen transaksi impor;
    3. Besar ujrah harus disepakati di awal dan dinyatakan dalam bentuk nominal, bukan dalam bentuk prosentase;
    4. Hutang kepada eksportir dialihkan oleh importir menjadi hutang kepada Bank dengan meminta bank membayar kepada eksportir senilai barang yang diimpor.


Ketentuan Penutup : Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagai-mana mestinya.

Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal : 06 Rajab 1423 H / 14 September 2002 M

0 Response to "Letter of Credit (LC) Impor Syariah"

Posting Komentar