FATWA DEWAN SYARI'AH NASIONAL
NO: 34/DSN-MUI/IX/2002
Tentang LETTER OF CREDIT (L/C) IMPOR SYARI’AH
Menimbang :
Mengingat :
Memperhatikan :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : FATWA TENTANG LETTER OF CREDIT (L/C) IMPOR SYARI’AH
Pertama : Ketentuan Umum:
- Letter of Credit (L/C) Impor Syariah adalah surat pernyataan akan membayar kepada Eksportir yang diterbitkan oleh Bank untuk kepentingan Importir dengan pemenuhan persyaratan tertentu sesuai dengan prinsip syariah.
- L/C Impor Syariah dalam pelaksanaannya menggunakan akad-akad: Wakalah bil Ujrah, Qardh, Murabahah, Salam/Istishna’, Mudharabah, Musyarakah, dan Hawalah.
Kedua : Ketentuan Akad
Akad untuk L/C Impor yang sesuai dengan syariah dapat digunakan beberapa bentuk:
- Akad Wakalah bil Ujrah dengan ketentuan:
- Importir harus memiliki dana pada bank sebesar harga pembayaran barang yang diimpor;
- Importir dan Bank melakukan akad Wakalah bil Ujrah untuk pengurusan dokumen-dokumen transaksi impor;
- Besar ujrah harus disepakati di awal dan dinyatakan dalam bentuk nominal, bukan dalam bentuk prosentase.
- Akad Wakalah bil Ujrah dan Qardh dengan ketentuan:
- Importir tidak memiliki dana cukup pada bank untuk pembayaran harga barang yang diimpor;
- Importir dan Bank melakukan akad Wakalah bil Ujrah untuk pengurusan dokumen-dokumen transaksi impor;
- Besar ujrah harus disepakati di awal dan dinyatakan dalam bentuk nominal, bukan dalam bentuk prosentase;
- Bank memberikan dana talangan (qardh) kepada importir untuk pelunasan pembayaran barang impor.
- Akad Murabahah dengan ketentuan:
- Bank bertindak selaku pembeli yang mewakilkan kepada importir untuk melakukan transaksi dengan eksportir;
- Pengurusan dokumen dan pembayaran dilakukan oleh bank saat dokumen diterima (at sight) dan/atau tangguh sampai dengan jatuh tempo (usance);
- Bank menjual barang secara murabahah kepada importir, baik dengan pembayaran tunai maupun cicilan.
- Biaya-biaya yang dikeluarkan oleh bank akan diperhitungkan sebagai harga perolehan barang.
- Akad Salam/Istishna’dan Murabahah, dengan ketentuan:
- Bank melakukan akad Salam atau Istishna’ dengan mewakilkan kepada importir untuk melakukan transaksi tersebut.
- Pengurusan dokumen dan pembayaran dilakukan oleh bank;
- Bank menjual barang secara murabahah kepada importir, baik dengan pembayaran tunai maupun cicilan.
- Biaya-biaya yang dikeluarkan oleh bank akan diperhitungkan sebagai harga perolehan barang.
- Akad Wakalah bil Ujrah dan Mudharabah, dengan ketentuan:
- Nasabah melakukan akad wakalah bil ujrah kepada bank untuk melakukan pengurusan dokumen dan pembayaran.
- Bank dan importir melakukan akad Mudharabah, dimana bank bertindak selaku shahibul mal menyerahkan modal kepada importir sebesar harga barang yang diimpor.
- Akad Musyarakah dengan ketentuan:
Bank dan importir melakukan akad Musyarakah, dimana keduanya menyertakan modal untuk melakukan kegiatan impor barang. - Dalam hal pengiriman barang telah terjadi, sedangkan pembayaran belum dilakukan, akad yang digunakan adalah:
Alternatif 1:
Wakalah bil Ujrah dan Qardh dengan ketentuan:- Importir tidak memiliki dana cukup pada bank untuk pembayaran harga barang yang diimpor;
- Importir dan Bank melakukan akad Wakalah bil Ujrah untuk pengurusan dokumen-dokumen transaksi impor;
- Besar ujrah harus disepakati di awal dan dinyatakan dalam bentuk nominal, bukan dalam bentuk prosentase;
- Bank memberikan dana talangan (qardh) kepada nasabah untuk pelunasan pembayaran barang impor.
Wakalah bil Ujrah dan Hawalah dengan ketentuan:- Importir tidak memiliki dana cukup pada bank untuk pembayaran harga barang yang diimpor;
- Importir dan Bank melakukan akad Wakalah untuk pengurusan dokumen-dokumen transaksi impor;
- Besar ujrah harus disepakati di awal dan dinyatakan dalam bentuk nominal, bukan dalam bentuk prosentase;
- Hutang kepada eksportir dialihkan oleh importir menjadi hutang kepada Bank dengan meminta bank membayar kepada eksportir senilai barang yang diimpor.
Ketentuan Penutup : Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagai-mana mestinya.
Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal : 06 Rajab 1423 H / 14 September 2002 M
0 Response to "Letter of Credit (LC) Impor Syariah"
Posting Komentar